home icon
search icon
menu icon

USU–Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Paten Perguruan Tinggi yang Berdampak bagi Masyarakat

Dipublish Pada

24 April 2026

Dipublish Oleh

Sulisintia Harahap

Universitas Sumatera Utara (USU) turut ambil bagian dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Ekosistem Inovasi Perguruan Tinggi Berbasis Paten dan Hak Cipta yang Berdaya Saing dan Berkeadilan Hukum melalui Penguatan Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Stakeholder di Wilayah” pada Rabu (22/04/2026) di Travellers Suites Hotel, Medan.

Universitas Sumatera Utara (USU) turut ambil bagian dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Membangun Ekosistem Inovasi Perguruan Tinggi Berbasis Paten dan Hak Cipta yang Berdaya Saing dan Berkeadilan Hukum melalui Penguatan Kerja Sama Perguruan Tinggi dan Stakeholder di Wilayah” pada Rabu (22/04/2026) di Travellers Suites Hotel, Medan.

Dalam kegiatan tersebut, USU diwakili oleh Prof. Dr. Eng. Ir. Irvan, M.Si., Direktur Direktorat Penulisan, Publikasi dan Penerbitan Ilmiah USU, sebagai pejabat yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama. Turut hadir dari USU, Dr. Irwana Nainggolan, M.Sc., Manager Hak Kekayaan Intelektual, serta Amalia Meutia, M.Psi., Psikolog, Manager Kerja Sama USU.

 

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi. Berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama, kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan USU berfokus pada penguatan Tridharma Perguruan Tinggi serta pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual. PKS tersebut juga dimaksudkan sebagai landasan bagi kedua pihak dalam meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan KI, sehingga karya yang dihasilkan dari pendidikan, penelitian, inovasi, pelatihan, maupun pengabdian kepada masyarakat dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekosistem paten di Sumatera Utara. Menurutnya, hasil riset dan inovasi dari lingkungan akademik harus mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

 

“Perguruan tinggi memiliki sumbangsih besar terhadap penguatan bidang paten di Sumatera Utara. Paten hendaknya tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum atas sebuah invensi, tetapi juga harus berdampak luas, memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat, serta mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi di tengah masyarakat,” ujar Ignatius Mangantar Tua Silalahi.

 

Ia menambahkan, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi penting untuk memperkuat literasi, kesadaran, dan kapasitas pemangku kepentingan dalam pelindungan serta pemanfaatan paten dan hak cipta. Hal ini sejalan dengan tujuan kegiatan diseminasi yang diarahkan untuk mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan.

 

Sementara itu, Direktur Direktorat Penulisan, Publikasi dan Penerbitan Ilmiah USU, Prof. Dr. Eng. Ir. Irvan, M.Si., menyampaikan bahwa USU menyambut baik penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual di lingkungan akademik.

 

“Bagi USU, Kekayaan Intelektual merupakan bagian penting dari hilirisasi hasil pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Melalui kerja sama ini, USU berkomitmen untuk terus mendorong dosen, peneliti, dan mahasiswa agar menghasilkan karya cipta, paten, serta inovasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki nilai manfaat, nilai ekonomi, dan potensi penerapan bagi masyarakat serta dunia industri,” ungkap Prof. Irvan.

 

Ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang, antara lain penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengkajian, penyusunan naskah akademik, pengabdian masyarakat, inovasi sosial, penyebarluasan informasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, fasilitasi pendampingan pencatatan atau pendaftaran KI, promosi produk KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan hukum di bidang KI, serta pembentukan dan penguatan kelembagaan Sentra KI.

 

Selain penandatanganan PKS, kegiatan diseminasi juga diisi dengan sejumlah sesi pemaparan materi terkait pelindungan hak ekonomi karya cipta, peran perguruan tinggi dalam pengembangan inovasi paten untuk komersialisasi dan penerapan di dunia industri, inkubasi Kekayaan Intelektual perguruan tinggi, serta strategi mendorong dosen dan mahasiswa menghasilkan karya cipta dan paten yang produktif. Dalam kesempatan ini, USU turut berperan melalui sesi pemaparan mengenai “Inkubasi Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi sebagai Instrumen Strategi Mengakselerasi Karya Ilmiah Menjadi Aset Bernilai dan Berdaya Saing” yang disampaikan oleh Dr. Irwana Nainggolan, M.Sc.

 

Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, USU mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari pengembangan riset, inovasi, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Kolaborasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak invensi dan karya cipta dari sivitas akademika yang terlindungi secara hukum, bernilai ekonomi, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

 

Berita