USU dan Lemdiklat POLRI Bahas Peran Polisi dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Dipublish Pada
23 Mei 2025
Dipublish Oleh
Sulisintia Harahap
Universitas Sumatera Utara (USU) menerima kunjungan dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) POLRI untuk melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemolisian dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi” pada Kamis (22/05/2025) di Ruang Rapat Equity, Gedung Rektorat Lantai 3, USU. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerja Sama, Prof. Dr. Apt. Poppy Anjelisa Zaitun Hasibuan, M.Si., Apt., serta dihadiri oleh sejumlah akademisi Fakultas Hukum USU dan perwakilan dari STIK Lemdiklat POLRI.
Diskusi berlangsung dinamis dan penuh refleksi. Para dosen hukum USU menyoroti persoalan mendasar mengapa tindak pidana korupsi masih sulit diberantas di Indonesia. Salah satu isu yang mencuat adalah perlunya penanaman nilai antikorupsi sejak dini dan pembenahan sistem hukum yang lebih transparan dan berintegritas.
Dr. Syarifah Lisa Andriati menyampaikan bahwa “aturan hukum yang sudah baik seharusnya bisa diterapkan dengan konsisten. Korupsi tidak bisa dicegah hanya dengan regulasi; perlu ada kesadaran dan pendidikan sejak dini tentang integritas.”
Pentingnya citra positif kepolisian juga menjadi sorotan utama. Detania Sukaraja menekankan bahwa perubahan paradigma masyarakat terhadap polisi adalah kunci utama. “Mindset bahwa polisi adalah musuh masyarakat sipil perlu diubah. KPK selama ini dianggap lebih mewakili aspirasi masyarakat. Polisi perlu mengambil langkah nyata untuk merebut kembali kepercayaan publik,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Annisa Hafizhah juga menambahkan bahwa masyarakat sering merasa melapor ke polisi itu percuma karena tidak ada tindak lanjut. “Polisi harus membuktikan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Mahmud Mulyadi mengungkapkan adanya persoalan ideologis dalam tubuh kepolisian yang belum tuntas. Ia mengajak untuk melihat masalah ini dari sudut pandang ideologi hukum dan profesionalisme. “Masyarakat sipil menaruh harapan besar terhadap polisi. Mereka ingin melihat peran nyata, bukan hanya slogan,” katanya.
Sementara itu, Prof. Edi Yunara menyoroti bahwa perubahan citra polisi harus dimulai dari sistem pendidikan. “Citra polisi harus dibangun kembali. Masyarakat ingin dilindungi dan mendapatkan kepastian hukum ketika berurusan dengan kepolisian,” ungkapnya.
Dalam diskusi ini, para akademisi USU sepakat bahwa pembenahan institusional, perubahan sistem, serta peningkatan integritas dan pelayanan publik merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, khususnya dalam menangani kasus korupsi yang menjadi penyakit kronis bangsa.
FGD ini menjadi langkah awal kolaboratif antara USU dan Lemdiklat POLRI dalam memperkuat pendekatan akademik dan profesional dalam reformasi sektor hukum dan keamanan, sekaligus mendorong pemolisian yang lebih humanis, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.