Diskusi Terbatas USU dan DPD RI Sumatera Utara, Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Dipublish Pada
05 November 2024
Dipublish Oleh
Sulisintia Harahap
Universitas Sumatera Utara (USU) menyambut kunjungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara dalam agenda Diskusi Terbatas mengenai rancangan undang-undang (RUU) tentang pengelolaan perubahan iklim. Acara ini berlangsung pada Selasa (05/11/2024) di Ruang Rapat Equity, Gedung Rektorat USU Lantai 3, dan dipimpin oleh Dr. Arida Susilowati, S.Hut., M.Si., selaku Manajer Direktorat Internasionalisasi dan Kemitraan Global USU.
Diskusi ini turut dihadiri oleh sejumlah akademisi dari USU, di antaranya Prof. Dr. Ir. Elisa Julianti, M.Si, Prof. Ir. Nurlisa Ginting, M.Sc., Ph.D, Prof. Mohammad Basyuni, S.Hut., M.Si., Ph.D, dan Yusrin, S.H., M.Hum. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan saran dari para ahli di USU dalam menyusun RUU yang akan mendukung pengelolaan perubahan iklim di Indonesia.
Dr. Badikineta Br. Sitepu, S.E., M.Si selaku Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara menghadiri diskusi terbatas ini bersama beberapa pejabat Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara diantaranya Herdiana Yusak, Tri Feberiyani Br Bangun, dan Zulkifli Alfansuri.
Dalam diskusi ini, DPD RI Sumatera Utara mengungkapkan harapannya agar USU dapat memberikan kontribusi signifikan, terutama dalam menyusun naskah akademik terkait regulasi perubahan iklim. “Kami membutuhkan masukan yang komprehensif dari perguruan tinggi seperti USU dalam penyusunan undang-undang yang akan berdampak besar pada pengelolaan lingkungan hidup,” ungkap Dr. Badikineta Br. Sitepu, S.E., M.Si selaku Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara.
Prof. Ir. Nurlisa Ginting, M.Sc., Ph.D menyampaikan bahwa USU siap mendukung pemerintah dalam menyusun naskah akademik yang berkaitan dengan regulasi perubahan iklim. “USU menantikan regulasi baru atau perubahan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah, khususnya di tingkat daerah. Kami siap membantu dalam penyusunan naskah akademik untuk regulasi-regulasi yang penting maupun mendesak.”
Kedua pihak sepakat bahwa kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan draf RUU yang efektif dan mendalam. Selain itu, pertemuan lanjutan akan dijadwalkan untuk menyusun bersama rancangan undang-undang mengenai pengelolaan perubahan iklim. Diskusi ini diharapkan menjadikan USU sebagai perguruan tinggi dominan dalam penyusunan RUU ini, namun tetap terbuka untuk masukan dari perguruan tinggi lainnya di Pulau Sumatera.
Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua pihak dalam menangani isu perubahan iklim melalui landasan hukum yang kuat, yang diharapkan dapat memberi dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan di seluruh Indonesia.